you cannot pass




Ok BITCH,
Hari ini hari yang susah buat di terangkan. Kenapa? Karena tiba-tiba tangan saya gatel pengen nulis hal yang ga penting seperti ini.
Diantara teman-teman yang lain saya adalah raja jalanan. Lebih tepat kalau di sebut tukang langgar aturan. Lampu merah, di depan terabas saja, maklum merah artinya berani. Ada dilarang belok di lewatin ajah. Bahkan razia polisi justru saya samperin karena bakalan ada cerita baru.
Masalah nanti denda, tilang itu cuman konsekuensi seru yang bisa diolah jadi bahan makian selanjutnya. Tentu saja tidak mengesampingkan argumentasi mulai yang manis, alot, kenyal, asem, pahit dan terakhir hajar!
But eniwei Bitch,
Saya tiba terhenyak bahwa kegiatan yang saya lakukan ternyata bisa membuat kita mengeluarkan uang minmal seharga satu celana dalam la senza bahkan lebih.
OK check this out!
Tak punya SIM? Diatur Pasal 281 jo Pasal 77 (1), denda Rp 1 juta.

Berkegiatan lain saat mengemudi, atau dipengaruhi keadaan yang mengurangi konsentrasi? Diatur Pasal 283 jo Pasal 106 (1), denda Rp 750 ribu

Tak mematuhi sinyal peringatan kereta api, menerobos palang di persimpangan rel? Aturan Pasal 296 jo pasal 114a, denda Rp 750 ribu

Melanggar rambu/marka? Diatur Pasal 287 (1) jo psl 106 (4a) dan Psl 106 (4b), denda Rp 500 ribu.

STNK tak sah? Diatur Pasal 288 (1) jo Pasal 106 (5a), denda Rp 500 ribu.

Tanda nomor tak sah? Diatur Pasal 280 jo Pasal 68 (1), denda Rp 500 ribu.

Melanggar batas kecepatan maksimum atau minimum? Diatur Pasal 287 (5) jo Pasal 106 (4g) atau Pasal 115a, denda Rp 500 ribu.

Asesori membahayakan seperti lampu silau, bumper tanduk? Diatur Pasal 279 jo Pasal 58, denda Rp 500 ribu.

Tak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda? Diatur Pasal 284 jo Pasal 106 (2), denda Rp 500 ribu.

Berhenti darurat, tapi tak memasang segitiga pengaman atau isyarat lain? Diatur Pasal 298 jo Pasal 121 (1), denda Rp 500 ribu.

Ada juga denda Rp 250 ribu per pelanggaran:
- Tak membawa SIM
- Tak memakai sabuk keselamatan
- Tak memakai helm
- Malam hari, lampu utama tak menyala
- Mengganggu fungsi rambu, marka, alat pengaman pengguna jalan (berlaku untuk setiap orang)
- Tak mematuhi perintah petugas untuk berhenti, jalan terus, melaju cepat, melambat, atau mengalihkan arus
- Melanggar tata cara penggandengan kendaraan
- Pindah lajur tanpa isyarat
- Membelok atau berbalik arah tanpa isyarat
- Tak memberi prioritas pada kendaraan tertentu, termasuk yang dikawal petugas Polri
sumber: TMC Polda Metro Jaya
So hows? Tertantang mempertaruhkan hasil keringat untuk pelanggaran lalu lintas? I think, that good idea sumtimes.
Brummmmmmmmmmmmm……ciiiitttt bruak!
Written by ~seorang teman

0 comments: